Ini Cara Memastikan Sertifikat Rumah dan Tanah Asli
Jakarta -Membeli properti dengan harga murah memang
menjadi idaman setiap orang, hanya saja hal itu kerap berisiko. Salah
satu masalah yang mungkin bisa menimpa Anda ketika membeli tanah/rumah
dengan harga murah adalah sertifikat palsu.
Meski kasus seperti ini tidak banyak terjadi, namun tentu sangat merugikan konsumen. Apalagi untuk orang yang belum memiliki pengalaman soal jual-beli properti. Untuk itu, ada 3 hal dasar yang bisa Anda lakukan untuk memastikan bahwa sertifikat yang Anda miliki adalah asli, di antaranya:
1. Cek ke Kantor BPN
Cara paling aman mengetahui keaslian sertifikat adalah dengan mendatangi kantor yang mengedarkan surat tersebut, yakni BPN (Badan Pertanahan Nasional) di setiap kota yang bersangkutan. Hal tersebut sudah tertuang pada Pasal 34 PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menyatakan bahwa setiap orang yang berkepentingan memiliki hak untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
Untuk melakukannya, pemohon hanya tinggal mendatangi kantor BPN dengan membawa beberapa dokumen, antara lain: sertifikat asli hak atas tanah, fotokopi identitas diri pemohon, surat permohonan, serta identitas pemohon dan surat kuasa jika permohonan dikuasakan kepada orang lain.
2. Cek ke Kantor PPAT
Jika tidak sempat mendatangi kantor BPN karena cukup sibuk, maka pemohon bisa meminta bantuan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di lokasi di mana properti Anda berada. Di masing-masing daerah, umumnya petugas PPAT yang ditunjuk pemerintah adalah Camat di kantor Kecamatan setempat. Sementara langkahnya, petugas PPAT akan melakukan hal yang sama, yakni ke kantor BPN dengan dokumen yang juga sama.
3. Waktu dan Biaya
Mengingat ada beberapa hal yang harus dipastikan oleh BPN, maka pengecekan keaslian sertifikat akan memakan waktu beberapa hari dengan biaya puluhan hingga ratusan ribu rupiah, tergantung dari kebijakan masing-masing kantor di wilayah yang bersangkutan.
Meski kasus seperti ini tidak banyak terjadi, namun tentu sangat merugikan konsumen. Apalagi untuk orang yang belum memiliki pengalaman soal jual-beli properti. Untuk itu, ada 3 hal dasar yang bisa Anda lakukan untuk memastikan bahwa sertifikat yang Anda miliki adalah asli, di antaranya:
1. Cek ke Kantor BPN
Cara paling aman mengetahui keaslian sertifikat adalah dengan mendatangi kantor yang mengedarkan surat tersebut, yakni BPN (Badan Pertanahan Nasional) di setiap kota yang bersangkutan. Hal tersebut sudah tertuang pada Pasal 34 PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menyatakan bahwa setiap orang yang berkepentingan memiliki hak untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
Untuk melakukannya, pemohon hanya tinggal mendatangi kantor BPN dengan membawa beberapa dokumen, antara lain: sertifikat asli hak atas tanah, fotokopi identitas diri pemohon, surat permohonan, serta identitas pemohon dan surat kuasa jika permohonan dikuasakan kepada orang lain.
2. Cek ke Kantor PPAT
Jika tidak sempat mendatangi kantor BPN karena cukup sibuk, maka pemohon bisa meminta bantuan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di lokasi di mana properti Anda berada. Di masing-masing daerah, umumnya petugas PPAT yang ditunjuk pemerintah adalah Camat di kantor Kecamatan setempat. Sementara langkahnya, petugas PPAT akan melakukan hal yang sama, yakni ke kantor BPN dengan dokumen yang juga sama.
3. Waktu dan Biaya
Mengingat ada beberapa hal yang harus dipastikan oleh BPN, maka pengecekan keaslian sertifikat akan memakan waktu beberapa hari dengan biaya puluhan hingga ratusan ribu rupiah, tergantung dari kebijakan masing-masing kantor di wilayah yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar