Ada Katering Sediakan Makanan Tak Layak di Makkah, Langsung Ditegur Keras

, by Unknown

Makkah - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi bidang pengawas katering menegur keras salah satu perusahaan katering di Makkah, Arab Saudi. Mereka kedapatan memberikan makanan tak layak konsumsi untuk jemaah haji.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Sri Ilham Lubis menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Selasa (30/8) lalu di salah satu pemondokan di sektor 4, Makkah. Kala itu, tim pengawas menemukan ada makanan yang tak layak konsumsi. Hari itu juga, teguran disampaikan.

"Sudah kita lakukan kirim surat teguran dan dia harus menggantikan makanan yang tidak layak itu pada saat itu juga," kata Sri di sela-sela peninjauan dapur katering, Rabu (31/8/2016).

Bila katering tersebut melakukan pelanggaran dua kali, maka selain mengganti makanan yang tidak layak, mereka juga harus membayar 50 persen dari makanan yang tidak layak tadi. "Misalnya ada 200 yang tidak layak, maka dia harus membayar 100 porsi," imbuhnya.

Saat pelanggaran sudah terjadi tiga kali, maka sanksinya adalah pemutusan kontrak. Hal ini sudah sesuai dengan tahapan pemberian sanksi yang tercantum dan disepakati kedua belah pihak di kontrak.

"Pengwasan kita perketat jangan sampai makanan dikonsumsi jemaah dalam kondisi tidak layak. Kalau sudah sampai kita setop, jemaah tidak boleh mengkonsumsi makanan itu. Kita ganti dengan yang layak," tegasnya.

Tim pengawas memang menyiapkan personel di setiap pemondokan untuk memantau makanan yang masuk. Selain itu, ada juga tim sanitasi surveilans yang memastikan apakah makanan tersebut sehat atau tidak.

Bila nanti ada perusahaan yang diputus kontrak, maka tanggung jawab pemberian makanan akan diserahkan pada katering. Jumlahnya akan didistribusikan merata sesuai rangking dan kemampuan produksi katering.

"Sekarang kita memberikan penilaian kinerja terhadap semua perusahaan katering. Mana yang terbaik kita berikan ranking. Lalu kita sampaikan pada mereka untuk saling berkompetisi melakukan perbaikan-perbaikan," paparnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Ini Cara Memastikan Sertifikat Rumah dan Tanah Asli

, by Unknown

Jakarta -Membeli properti dengan harga murah memang menjadi idaman setiap orang, hanya saja hal itu kerap berisiko. Salah satu masalah yang mungkin bisa menimpa Anda ketika membeli tanah/rumah dengan harga murah adalah sertifikat palsu.

Meski kasus seperti ini tidak banyak terjadi, namun tentu sangat merugikan konsumen. Apalagi untuk orang yang belum memiliki pengalaman soal jual-beli properti. Untuk itu, ada 3 hal dasar yang bisa Anda lakukan untuk memastikan bahwa sertifikat yang Anda miliki adalah asli, di antaranya:

1. Cek ke Kantor BPN
Cara paling aman mengetahui keaslian sertifikat adalah dengan mendatangi kantor yang mengedarkan surat tersebut, yakni BPN (Badan Pertanahan Nasional) di setiap kota yang bersangkutan. Hal tersebut sudah tertuang pada Pasal 34 PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menyatakan bahwa setiap orang yang berkepentingan memiliki hak untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.

Untuk melakukannya, pemohon hanya tinggal mendatangi kantor BPN dengan membawa beberapa dokumen, antara lain: sertifikat asli hak atas tanah, fotokopi identitas diri pemohon, surat permohonan, serta identitas pemohon dan surat kuasa jika permohonan dikuasakan kepada orang lain.

2. Cek ke Kantor PPAT
Jika tidak sempat mendatangi kantor BPN karena cukup sibuk, maka pemohon bisa meminta bantuan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di lokasi di mana properti Anda berada. Di masing-masing daerah, umumnya petugas PPAT yang ditunjuk pemerintah adalah Camat di kantor Kecamatan setempat. Sementara langkahnya, petugas PPAT akan melakukan hal yang sama, yakni ke kantor BPN dengan dokumen yang juga sama.

3. Waktu dan Biaya
Mengingat ada beberapa hal yang harus dipastikan oleh BPN, maka pengecekan keaslian sertifikat akan memakan waktu beberapa hari dengan biaya puluhan hingga ratusan ribu rupiah, tergantung dari kebijakan masing-masing kantor di wilayah yang bersangkutan.

0 komentar:

Posting Komentar