Klinik SPMI Bantu Tingkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi
Edupost.id – Klinik Sistem Penjaminan Mutu Internal (Klinik SPMI) merupakan program yang membantu meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Program tersebut milik Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti). Potret mutu pendidikan tinggi di Indonesia masih menunjukkan disparitas kualitas yang besar.
“Dalam upaya mempercepat peningkatan mutu perguruan tinggi, Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengimplementasikan program inovatif, yaitu Klinik SPMI,” tulis Humas Ristekdikti dalam siaran pers beberapa waktu lalu.
Klinik SPMI, lanjutnya, merupakan layanan untuk masyarakat (khususnya entitas perguruan tinggi) agar lebih memahami SPMI dan SPM-Dikti, serta yang lebih penting lagi adalah meningkatkan kesadaran untuk membangun budaya mutu. Klinik SPMI memberikan layanan informasi berupa FAQ (Frequently Asked Questions) melalui sarana online maupun off line dan interaktif tentang bagaimana membangun budaya mutu di perguruan tinggi, serta memberikan usulan solusi yang efektif terhadap segala tantangan yang dihadapi dalam mengakarkan budaya mutu pendidikan tinggi.
Sementara itu Direktur Jenderal, Intan Ahmad, mengungkapkan dengan mengemukakan data-data dari BAN-PT hingga akhir Juni 2016, bahwa Perguruan Tinggi di Indonesia yang terakreditasi A hanya berjumlah 26 dari 4300 Institusi Pendidikan Tinggi. Sedangkan, untuk Akreditasi Program Studi (Prodi), yang terakreditasi A sebanyak 2.101 dan B sebanyak 8.363, serta yang masih terakreditasi C sebanyak 7830 dari 23.800 program studi.
Hal serupa juga disampaikan Direktur Penjaminan Mutu, Aris Junaidi, program strategis Kementerian Ristekdikti sebagai upaya penjaminan mutu pendidikan tinggi setelah terbitnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan ini kemudian diperkuat dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta dipertajam melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti).
“SPM-Dikti terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dikembangkan oleh perguruan tinggi, sedangkan SPME atau Akreditasi dikembangkan oleh BAN-PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) melalui akreditasi perguruan tinggi dan program studi,” jelasnya.
Sumber :
“Dalam upaya mempercepat peningkatan mutu perguruan tinggi, Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengimplementasikan program inovatif, yaitu Klinik SPMI,” tulis Humas Ristekdikti dalam siaran pers beberapa waktu lalu.
Klinik SPMI, lanjutnya, merupakan layanan untuk masyarakat (khususnya entitas perguruan tinggi) agar lebih memahami SPMI dan SPM-Dikti, serta yang lebih penting lagi adalah meningkatkan kesadaran untuk membangun budaya mutu. Klinik SPMI memberikan layanan informasi berupa FAQ (Frequently Asked Questions) melalui sarana online maupun off line dan interaktif tentang bagaimana membangun budaya mutu di perguruan tinggi, serta memberikan usulan solusi yang efektif terhadap segala tantangan yang dihadapi dalam mengakarkan budaya mutu pendidikan tinggi.
Sementara itu Direktur Jenderal, Intan Ahmad, mengungkapkan dengan mengemukakan data-data dari BAN-PT hingga akhir Juni 2016, bahwa Perguruan Tinggi di Indonesia yang terakreditasi A hanya berjumlah 26 dari 4300 Institusi Pendidikan Tinggi. Sedangkan, untuk Akreditasi Program Studi (Prodi), yang terakreditasi A sebanyak 2.101 dan B sebanyak 8.363, serta yang masih terakreditasi C sebanyak 7830 dari 23.800 program studi.
Hal serupa juga disampaikan Direktur Penjaminan Mutu, Aris Junaidi, program strategis Kementerian Ristekdikti sebagai upaya penjaminan mutu pendidikan tinggi setelah terbitnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan ini kemudian diperkuat dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta dipertajam melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti).
“SPM-Dikti terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dikembangkan oleh perguruan tinggi, sedangkan SPME atau Akreditasi dikembangkan oleh BAN-PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) melalui akreditasi perguruan tinggi dan program studi,” jelasnya.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar