Hilangkan Hak Belajar Penganiaya Dasrul, Komnas PA Sesalkan Disdik Sulsel
JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyesalkan keputusan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang meminta seluruh sekolah tidak menerima siswa MAS (15), penganiaya Guru SMK Negeri 2 Makasar, Dasrul (52).
Menurut Arist, keputusan tersebut telah menghilangkan hak seorang anak atas pendidikannya. Karena pendekatan penanganan hukum terhadap anak di bawah umur harus berbeda dengan orang dewasa.
"Konsekuensi hukumnya dia harus bertanggung jawab atas itu apalagi dilakukan dengan bentuk pengeroyokan atau sebagainya. Hanya saja pendekatan penanganannya harus berbeda dengan bapaknya karena bapaknya berumur di atas 18 tahun," kata Arist di saat diskusi Redbons bertajuk "Kontroversi Full Day School" di Kantor Okezone, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Arist mengatakan, apa pun alasannya negara tidak boleh mencabut hak pendidikan seorang anak bangsa, tetapi harus dilindungi. Berbeda dengan orangtua MAS, Adnan Achmad yang terlibat penganiayaan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Sementara anaknya melalui pendekatan anak-anak, itu aja perbedaannya. Jangan mengaitkan apabila anak itu melakukan kekerasan kepada gurunya lalu hak pendidikannya hilang," pungkas Arist.
Menurut Arist, keputusan tersebut telah menghilangkan hak seorang anak atas pendidikannya. Karena pendekatan penanganan hukum terhadap anak di bawah umur harus berbeda dengan orang dewasa.
"Konsekuensi hukumnya dia harus bertanggung jawab atas itu apalagi dilakukan dengan bentuk pengeroyokan atau sebagainya. Hanya saja pendekatan penanganannya harus berbeda dengan bapaknya karena bapaknya berumur di atas 18 tahun," kata Arist di saat diskusi Redbons bertajuk "Kontroversi Full Day School" di Kantor Okezone, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Arist mengatakan, apa pun alasannya negara tidak boleh mencabut hak pendidikan seorang anak bangsa, tetapi harus dilindungi. Berbeda dengan orangtua MAS, Adnan Achmad yang terlibat penganiayaan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Sementara anaknya melalui pendekatan anak-anak, itu aja perbedaannya. Jangan mengaitkan apabila anak itu melakukan kekerasan kepada gurunya lalu hak pendidikannya hilang," pungkas Arist.
0 komentar:
Posting Komentar